Beranda Headline

Tahun Depan, Pemprov Buka Lowongan Dirut dan Komisaris BUMD Energi Kepri

0
Kepala Biro (Karo) Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kepri, Syakyakirti-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Di tahun anggaran 2025 mendatang, Pemprov Kepri menargetkan akan merampungkan proses seleksi direktur dan komisaris BUMD Energi Kepri.

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Karo Ekbang) Setdaprov Kepri, Syakyakirti mengatakan, sejauh ini proses seleksi tersebut telah diusulkan dalam rencana kerja di APBD tahun anggaran 2025 mendatang.

“Sudah kita usulkan. Insya Allah, mudah-mudahan disetujui oleh TAPD,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Kirti melanjutkan, pihaknya menargetkan proses seleksi untuk pengisian direktur dan komisaris tersebut sudah dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran 2024.

“Kita harapkan, setelah APBD 2025 disahkan. Kita juga bisa segera menyusun schedule seleksi,” jelasnya.

Dia melanjutkan, apabila seluruh proses seleksi itu berjalan sesuai rencana, maka, di pertengahan tahun 2025, komisaris dan direktur BUMD Energi Kepri itu bisa langsung bekerja.

“Kita mengharapkan, ketika komisaris dan direktur sudah terbentuk (terpilih), mereka bisa langsung berkolaborasi untuk menyusun rencana bisnis,” tuturnya.

Selanjutnya, sambung dia, komisaris dan direktur BUMD Energi Kepri dapat mengusulkan ke DPRD mengenai penyertaan modal perusahaan tersebut.

“Jadi penyertaan modal itu tidak serta merta dikucurkan. Harus ada disertai dengan rencana bisnis. Baru bisa diberikan penyertaan modal,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kepri secara resmi menyetujui pembentukan BUMD Energi Kepri dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (6/9/2024).

Pengesahan pembentukan BUMD Energi Kepri tersebut juga dibarengi dengan persetujuan penyertaan modal untuk perusahaan itu oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri sebesar Rp 20 miliar.

Sebagaimana diketahui, pembentukan BUMD Energi Kepri merupakan inisiatif dari Pemprov Kepri sebagai upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Participating interest (PI) 10 persen dari kontraktor migas yang melakukan pekerjaan di wilayah kerja minyak dan gas Bumi di Kepri. (kar)

Baca juga:  Berpengaruh ke Daya Beli Masyarakat, DPRD Pertahankan TPP Tidak Dipotong
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini