TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, berencana melakukan penyesuaian kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungpinang, mulai tahun 2026.
Rencana kenaikan ini hingga 100 persen. Yakni untuk motor menjadi Rp2 ribu, dan mobil Rp4 ribu.
“Kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini,” terang Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurahman Djou, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat harus ada kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum itu.
Pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024, mengenai pajak dan retribusi daerah, berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
“Perda ini mengamanahkan maksimal 3 tahun sudah harus ada penyesuaian tarif, sejak penetapan,” jelas Abdurahman.
Pertimbangan lainnya, kata dia, perbandingan tarif parkir kendaraan dari daerah-daerah lain di Indonesia.
“Hampir seluruh kabupaten/kota se-Indonesia sudah menerapkan kenaikan tarif parkir,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Djou, hampir dua dekade belum ada penyesuaian kenaikan tarif parkir di Tanjungpinang.
Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang bukan hanya fokus menaikkan nilai tarif tersebut. Namun juga meningkatkan standar pelayanan perparkiran.
Di antaranya, menerapkan proses transaksi pembayaran secara digital, agar lebih mudah, cepat, transparan serta akuntabel.
“Saat ini, Bank BPR Bestari Tanjungpinang sedang membuat konsep dengan Bank Riau Kepri, untuk penerapan cara sistem pembayaran secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Ia menambahkan, total lokasi retribusi parkir tepi jalan umum itu di Kota Tanjungpinang sekitar 168 titik, dengan jumlah juru parkir 176 orang. (rul)




