Beranda Headline

Taba Iskandar Pimpin Badan Kehormatan DPRD Kepri

0
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepri Periode 2024 – 2029, Taba Iskandar-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar ditetapkan sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepri periode 2024 – 2029.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan, Rabu (9/10/2024).

Berdasarkan, pengumuman yang disampaikan oleh Sekwan Martin L Maromon dalam paripurna tersebut, untuk posisi Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Kepri dijabat oleh Taufik Anggota Fraksi PKS.

Sedangkan, untuk Anggota BK DPRD Provinsi Kepri 2024 – 2029 diisi oleh Andi S Muktar dari Fraksi Gerindra, Bobby Jayanto dari Fraksi NasDem, dan Jumaga Nadeak dari Fraksi PDIP.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan dalam paripurna itu mengatakan, AKD yang telah ditetapkan tersebut diharapkan dapat segera bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kita optimalkan kinerja alat kelengkapan DPRD dengan program kerja yang maksimal, efektif, dan efisien,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Badan Kehormatan memiliki tugas, memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan kode etik.

BK juga bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Selanjutnya, BK juga bertugas untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Selain itu dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi BK juga dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta 33 orang Anggota DPRD Provinsi Kepri, dan jajaran OPD di lingkungan Pemprov Kepri.(kar)

Baca juga:  Lahan di Pulau Setokok Batam Dijual, Ketua Pasundan: Itu Ilegal & Layak Diusut
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini