28.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Syarat Dapat Bantuan UMKM: Warga Harus Punya NIB

BINTAN (HAKA) – Arif Jumana Sar’an, anggota DPRD Bintan, menggelar reses di sebuah rumah, Kampung Kolong Enam, Kijang Kota, Bintan Timur, Jumat (8/5/2026).

Dalam pertemuan itu, mayoritas warga perempuan mengusulkan bantuan UMKM, demi keberlangsungan perekonomian keluarga mereka.

Arif akan memperjuangkan bantuan modal usaha tersebut, bagi warga kurang mampu berdasarkan pengelompokan data desil Kemensos RI.

Ia meminta peserta reses melengkapi administrasi meliputi NIK, KK, serta Nomor Induk Berusaha dari Dinas Koperasi UMKM Bintan.

Kader Gerindra itu menjelaskan, penerima manfaat akan mendapat bantuan dana sekitar Rp3 juta, dalam bentuk peralatan sesuai jenis usaha usulan.

“Insyaallah, saya mengusahakan di tahun 2027, asalkan sesuai dengan persyaratan data desil sosial,” tutur Arif.

Sementara itu, Pendamping PKH, Nani menjelaskan, penerima bantuan harus masuk kategori data desil 1 yang merupakan kelompok warga miskin ekstrem.

Kelompok 2 adalah rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah atau miskin. Sedangkan, desil 3 adalah kelompok warga hampir miskin.

“Desil 1 merupakan warga yang benar-benar miskin dan tidak bisa mencari nafkah,” imbuh Nani mengakhiri. (rul)

Baca Juga:  Pemkab Bintan Siapkan Rp1,1 Miliar Renovasi Stadion Busung
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru