28.7 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Suku Laut: Ketika Rumah Tak Bertanah, Hak Tak Terdata

Oleh:
Vianney Simanihuruk
Duta Muda Provinsi Kepulauan Riau 2025

KITA sering berbangga diri sebagai bangsa maritim. Namun sering kali lupa bahwa di antara lipatan ombak Kepulauan Riau, ada sebuah peradaban yang sedang perlahan tenggelam dalam ketidakpastian hukum.

Mereka adalah Suku Laut. Di saat kita sibuk merayakan digitalisasi birokrasi, saudara kita ini justru masih terjebak dalam labirin administratif yang kaku.

Seolah-olah hak konstitusional mereka hanya berlaku, jika kaki mereka berpijak di atas tanah.

Hukum kita, yang secara tekstual menjunjung tinggi perlindungan masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, nyatanya masih bersifat land-oriented (berorientasi darat).

Bagi Suku Laut, laut bukan sekadar tempat mencari makan, melainkan ruang hidup, identitas, dan kedaulatan. Namun, ketika hukum tata negara kita berhadapan dengan realita masyarakat nomaden di atas air, instrumen hukum kita mendadak gagap.

Masalah paling mendasar adalah identitas kependudukan. Syarat administrasi negara yang mewajibkan “domisili tetap” adalah tembok besar bagi mereka yang rumahnya adalah sampan.

Tanpa KTP yang sinkron dengan gaya hidup mereka, Suku Laut kehilangan hak-hak turunan: hak kesehatan, hak pendidikan, hingga hak politik.

Secara konstitusional mereka ada, namun secara administratif, keberadaan mereka dianggap niskala nyata secara fisik, namun gaib di mata negara.

Negara kerap hadir melalui kebijakan “mendaratkan” Suku Laut dengan membangun pemukiman di darat.

Alih-alih memberikan solusi, upaya sedentarisasi paksa ini justru merupakan bentuk kekerasan struktural yang mencabut akar budaya mereka.

Memaksa Suku Laut ke darat sama saja dengan memaksa mereka kehilangan jati diri, sebagai manusia maritim demi kemudahan pendataan statistik negara.

Sebagai insan hukum, kita patut menggugat sampai kapan nalar legalitas kita menutup mata terhadap kearifan lokal yang tidak berwujud sertifikat tanah?

Baca Juga:  Borgol Baru di Era Pasca-kolonial

Seharusnya, pemerintah daerah di Kepulauan Riau menjadi pionir dalam melahirkan kebijakan diskresi yang inklusif.

Kita butuh regulasi yang mengakui “wilayah kelola laut” sebagai wilayah adat, sebagaimana negara mengakui hutan adat di pegunungan.

Konstitusi kita tidak pernah menuliskan bahwa hak warga negara hanya berlaku bagi mereka yang menetap di darat.

Kedaulatan negara harusnya dirasakan hingga ke pelosok perairan terkecil, bukan hanya di gedung-gedung beton pemerintahan.

Jangan sampai Suku Laut hanya menjadi komoditas pariwisata dan objek penelitian, sementara hak-hak dasar mereka tenggelam dalam pasang surut ketidakpedulian regulasi.

Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi dan para pembentuk undang-undang melihat ke arah laut bukan sebagai pemisah antar-pulau, melainkan sebagai ruang di mana hak-hak warga negara harus tetap tegak berkibar.

Hukum harus menjadi pelabuhan yang ramah bagi setiap anak bangsa, termasuk mereka yang rumahnya adalah samudera.

Sebab, kedaulatan sejati bukan soal sejauh mana batas wilayah yang kita klaim, tapi sejauh mana negara mampu menjangkau rakyatnya yang paling terpinggirkan.***

spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru