27 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Sudah Masuk Akhir Tahun, Disnaker Tanjungpinang Belum Bahas UMK 2026

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Disnakerkop UKM Kota Tanjungpinang, Efendi, mengatakan, untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, belum dibahas besarannya.

“Kita masih masih menunggu keputusan dari pusat, biasanya diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya dengan singkat, Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Gubernur Kepri menetapkan UMK Kota Tanjungpinang tahun 2025 sebesar Rp3.623.654 per bulan. Keputusan ini, tertuang dalam SK Gubernur nomor 1438 tahun 2024.

“UMK tahun ini, ada kenaikan sebesar Rp221.162 dari UMK tahun 2024 sebesar Rp3.402.492 per bulan,” ucap Efendi waktu itu.

Ia menjelaskan, kenaikan upah itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun. Sedangkan, yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib mengikuti struktur, dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

Efendi menerangkan, bagi usah mikro dan kecil, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk menentukan besaran upah minimum untuk karyawan.

Selanjutnya, terhadap perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari penetapan angka UMK tersebut, tidak boleh lagi menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.

“Penetapan UMK itu, dapat menjaga daya beli pekerja, dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru