Site icon Harian Kepri

Sudah Jadi Terdakwa, Mantan Direktur BUMD Bintan Kembalikan Uang Rp336 Juta

Kuasa hukum terdakwa Susilawati bernama Dwi Nor Santo, serahkan UP Rp366 juta lebih ke Kasi Pidsus Kejari Bintan, M Rizky Harahap, di Kantor Kejari Bintan-f/istimewa-kejari bintan

BINTAN (HAKA) – Terdakwa Susilawati melalui kuasa hukumnya, Dwi Nor Santo, menyerahkan uang pengganti (UP) sekitar Rp366 juta ke kas negara melalui Jaksa Kejari Bintan, di Kantor Kejari Bintan. Demikian ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Bintan, Rio Baringin Tambunan.

Menurut Rio, Jaksa Kejari Bintan menilai, terdakwa telah beritikad baik atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PT Bintan Inti Sukses (BIS) pada tahun 2021 hingga tahun 2023.

Artinya, kata dia, sebelum agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Susilawati telah merinisiatif mengganti duit yang ia korupsi selama menjabat sebagai Direktur PT BIS milik BUMD Pemkab Bintan itu.

“Ini akan menjadi bertimbangan JPU saat menyusun tuntutan terdakwa nanti. Untuk jadwal sidangnya akan kami sampaikan,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Rio menerangkan, bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan kekuasaan semasa bertugas saat itu sebagai Direktur BUMD/PT BIS periode 2020-2025.
Pengeluaran keuangan dana yang dilakukan terdakwa saat itu, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BIS.

Atas perbuatan itu, sambung Rio, terdakwa Susilawati diancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, tercatat nomor perkara terdakwa Susilawati yakni: 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI atas dugaan tipikor penyalahgunaan keuangan PT BIS, berjumlah Rp527 miliar. Dari total kerugian negara itu, terdakwa Susilawati melakukan dugaan korupsi sebesar Rp336 juta lebih. (rul)

Exit mobile version