TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, membenarkan Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dugaan penipuan Pesparawi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, meneliti dokumen perkara yang baru masuk tersebut.
“Tim JPU di Kejati Kepri sudah menerima berkas Pesparawi tanggal 26 Agustus 2026. Baru menerima berkasnya aja,” ujarnya.
Senopati mengarahkan pertanyaan teknis penyidikan dan pemeriksaan saksi baru langsung kepada pihak kepolisian.
“Bisa langsung tanyakan ke penyidik mas. Penyidik Polda,” terangnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan kelanjutan penyidikan bergantung pada hasil penelitian berkas oleh jaksa.
“Menunggu ada P19 atau tidak terhadap berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Nona.
Mengenai pemeriksaan ulang pejabat Pemprov Kepri seperti Kabiro Kesra, Nona menegaskan pihak kepolisian masih menunggu petunjuk Kejaksaan.
“Kita menunggu petunjuk atau P19 dari Kejaksaan,” pungkasnya. (sih)






