TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, bergerak cepat mengungkap pembunuhan Harsalina (57) di Jalan Ganet, Rabu (25/2/2026) malam.
Polisi meringkus terduga pelaku, yakni suami korban, kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah pada pukul 19.30 WIB.
Tim Jatanras, menciduk tersangka hanya dalam waktu tiga jam pascakejadian berdarah tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut kepada awak media secara langsung.
Petugas menangkap pelaku di wilayah Bintan. Freddy menegaskan penangkapan ini berlangsung sangat singkat setelah laporan masuk.
“Kami menangkapnya di Bintan. Penangkapan berselang tiga jam sejak kejadian,” ujar Freddy kepada hariankepri.com.
Kepolisian masih mendalami kronologi serta motif pembunuhan. Mereka memerlukan waktu untuk pendalaman fakta lebih lanjut.
“Kami akan memberikan informasi lengkap besok,” tegas Freddy.
Ia juga belum menjelaskan detail isu mutilasi yang beredar luas. Pihaknya ingin menghindari spekulasi liar di masyarakat.
“Kami sampaikan klarifikasi resmi besok. Terima kasih atas pengertiannya,” tambah Freddy menanggapi pertanyaan wartawan.
Freddy tidak membantah kabar bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa tahun 2017. Ia hanya memberi jawaban tersirat.
“Begitulah kira-kira. Sudah ya, terima kasih,” tutupnya. (dan)





