TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kesehatan Provinsi Kepri menjamin, ketersediaan 40 jenis obat esensial wajib di seluruh Puskesmas se-Kepri terpenuhi 100 persen.
“Ketersediaan obat ini menjadi indikator penting kualitas layanan kesehatan dasar,” ucap Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kepri, Indri Ayu Ningsih.
Ia menyatakan seluruh Puskesmas di Provinsi Kepri sudah memenuhi standar obat nasional tahun ini.
“Alhamdulillah, ketersediaan 40 item obat tersebut sudah mencapai 100 persen,” ujar Indri, Kamis (30/4/2026).
Selain obat wajib, pemerintah Kabupaten dan Kota juga mengadakan obat penunjang tambahan, sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Pihaknya menyiapkan 40 obat esensial tersebut, khusus untuk menangani 10 penyakit yang paling banyak menyerang warga di Puskesmas.
“Obat esensial tersebut bertujuan menangani 10 penyakit terbanyak di Puskesmas,” tegas Indri.
Pemerintah memasukkan obat malaria ke dalam kategori obat program, bukan obat esensial. Aturan ini mulai berlaku sejak tahun ini.
Indri menyebut obat antimalaria jenis DHP kini berpindah kategori. Obat tersebut tidak lagi masuk daftar esensial tahun 2026.
“Obat DBD dan malaria masuk kelompok obat program. Tahun ini DHP sudah tidak masuk kategori esensial lagi,” jelas Indri.
Proses pengadaan yang bertahap biasanya menyebabkan keterlambatan obat di Puskesmas. Namun, pihaknya memastikan stok tetap aman terkendali.
“Kami terus berkoordinasi untuk memenuhi ketersediaan obat. Insya Allah tidak ada stok kosong untuk 40 item obat tersebut,” pungkasnya. (sih)





