30.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Standar Upah Tukang Cuci Piring SPPG Rp100 Ribu Sehari

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala KPPG Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syartiwidya, merinci standar gaji pegawai Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) di Tanjungpinang, Senin (6/4/2026).

Penjelasan ini menjawab isu miring, mengenai besaran upah pegawai SPPG yang kabarnya melampaui gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syartiwidya menegaskan, bahwa beban kerja berat mendasari penentuan angka gaji para pegawai pada unit pelayanan tersebut.

BGN memberi gaji Kepala SPPG sebesar Rp6,5 juta per bulan sebelum mereka resmi menyandang status sebagai PPPK atau ASN.

Angka tersebut, merujuk pada tanggung jawab besar Kepala SPPG yang harus mengawasi operasional layanan secara penuh selama 24 jam.

“Ahli gizi dan akuntan menerima upah Rp5 juta, karena durasi jam kerja mereka setiap hari selalu melebihi delapan jam,” sebutnya.

Kemudian, pihaknya membayar tukang cuci piring minimal Rp100 ribu per hari berdasarkan daftar kehadiran mereka saat datang bekerja ke lokasi.

Terakhir, Syartiwidya membantah penghasilan pegawai SPPG, melebihi ASN atau PNS. Karena pegawai negeri tetap menerima berbagai tunjangan bulanan yang nilainya lebih besar. (sih)

Baca Juga:  Kader Posyandu Tanjungpinang Adu Kemampuan di Cerdas Cermat
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '