TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala KPPG Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syartiwidya, merinci standar gaji pegawai Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) di Tanjungpinang, Senin (6/4/2026).
Penjelasan ini menjawab isu miring, mengenai besaran upah pegawai SPPG yang kabarnya melampaui gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syartiwidya menegaskan, bahwa beban kerja berat mendasari penentuan angka gaji para pegawai pada unit pelayanan tersebut.
BGN memberi gaji Kepala SPPG sebesar Rp6,5 juta per bulan sebelum mereka resmi menyandang status sebagai PPPK atau ASN.
Angka tersebut, merujuk pada tanggung jawab besar Kepala SPPG yang harus mengawasi operasional layanan secara penuh selama 24 jam.
“Ahli gizi dan akuntan menerima upah Rp5 juta, karena durasi jam kerja mereka setiap hari selalu melebihi delapan jam,” sebutnya.
Kemudian, pihaknya membayar tukang cuci piring minimal Rp100 ribu per hari berdasarkan daftar kehadiran mereka saat datang bekerja ke lokasi.
Terakhir, Syartiwidya membantah penghasilan pegawai SPPG, melebihi ASN atau PNS. Karena pegawai negeri tetap menerima berbagai tunjangan bulanan yang nilainya lebih besar. (sih)





