BINTAN (HAKA) – Dinas Perkim Bintan membangun sarana Stadion Megat Alang Perkasa selama periode 2017-2022, dengan total anggaran sekitar Rp31 miliar.
Aset Pemerintah Kabupaten Bintan di Desa Busung itu ternyata, belum memiliki sertifikat lahan resmi dari BPN Bintan hingga Kamis (29/1/2026).
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Bintan, Sugito, mengonfirmasi, bahwa lahan tersebut memang belum mengantongi legalitas sertifikat.
Kini, pihaknya sedang menyiapkan seluruh berkas permohonan. Mereka segera meminta BPN Bintan menerbitkan sertifikat resmi untuk stadion tersebut.
“Kami akan mengurus legalitas lahan seluas 4,9 hektare tersebut,” ucap Sugito kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan, bahwa pembangunan stadion berlangsung secara bertahap sejak tahun 2017 lalu.
Irzan memperlihatkan rekapitulasi realisasi anggaran pembangunan lapangan bola tersebut.
Proses awal bermula saat pemerintah membebaskan lahan PT Surya Bangun Pertiwi pada 2017. Luas lahan mencapai 4,9 hektare.
Realisasi anggaran pembebasan lahan tersebut menyentuh angka Rp1,5 miliar.
“Total pagu awal proyek ini sebesar Rp2,3 miliar,” ujarnya.
Kemudian, PT Putera Rayhan Gemilang mengerjakan paket pertama pada Juli 2017. Nilai kontrak pengerjaan fisik tersebut mencapai Rp10,7 miliar.
Selanjutnya, PT Martua Jaya Mega mengerjakan pembangunan lapangan bola pada April 2018.
“Mereka menghabiskan anggaran fisik sebesar Rp4,6 miliar,” terangnya.
Lalu, CV Binakarya Sukses Mandiri melaksanakan tahap ketiga pada Juli 2019. Realisasi kegiatan fisik ini memakan biaya sekitar Rp7,3 miliar.
Setelah itu, PT Putera Rayhan Gemilang kembali melanjutkan proyek fisik pada Juli 2020. Mereka menghabiskan seluruh pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
“Ada juga CV A-Dua RI melaksanakan proyek lanjutan stadion pada Juli 2022. Perusahaan ini menyelesaikan pengerjaan fisik senilai Rp450 juta,” paparnya.
“Terakhir, pemerintah meningkatkan prasarana lapangan bola senilai Rp199 juta, pada tahun 2022,” tukasnya. (rul)





