Beranda Headline

SPPD Fiktif Tembus Miliaran, Kabag Keuangan DPRD Kepri No Comment

0
DPRD Provinsi Kepri saat menggelar Rapat Paripurna LKPj Pemprov Kepri 2021, Jumat (20/5/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian Keuangan DPRD Kepri Jhon A Barus enggan berkomentar ketika hariankepri.com memintai tanggapannya terkait “curhat” salah satu PNS di Setwan DPRD Kepri yang mengaku tanda tangannya dipalsukan, untuk pencairan perjalanan dinas fiktif pada November 2021 lalu.

“Terkait hal ini mohon maaf. Arahan pimpinan, informasi 1 pintu di Pak Sekwan (Martin L Maromon,red),” katanya, saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Pejabat eselon III itu, juga enggan menjawab secara lugas, ketika, hariankepri.com menanyakan ihwal total anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tersebut, yang kemudian menjadi temuan BPK RI di LHP APBD Provinsi Kepri tahun 2021 lalu.

“Kalau total temuan sudah banyak di media lain. Malah sudah sekalian dengan inisial juga,” ucapnya.

Data yang diperoleh hariankepri.com, nilai anggaran untuk perjalanan dinas di APBD Perubahan 2021, yang terutang untuk staf, anggota DPRD, dan biaya hotel serta tiket di salah satu agen travel di Tanjungpinang, mencapai Rp 1,5 miliar.

“Yang hebatnya lagi, dana itu sudah dicairkan, dan bagian keuangan bisa menihilkannya di akhir tahun. Padahal kuitansinya teken palsu,” ungkap salah seorang pegawai DPRD Kepri yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan, anggaran perjalanan dinas itu masuk di Bagian AKD Setwan, dengan nama nomenklatur kegiatan, yakni, Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD.

“Itu nama kegiatannya. Coba cek ke travelnya. Kasian, mereka juga belum dibayar,” ucap sumber sambil menyebut nama travel tersebut

Sebelumnya diberitakan, salah seorang PNS di lingkungan Setwan DPRD Kepri mengaku sudah tak tahan lagi bekerja di lembaga tersebut.

Pasalnya, dirinya harus ikut bertanggung jawab, atas ulah yang dibuat oleh atasannya. Yaitu, manipulasi penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas.

Baca juga:  Dana Pokir DPRD Kepri Kuras APBD, Setiap Anggota Dapat Jatah Rp 6 Miliar

“Saya tak sanggup kembalikan uangnya. Udah gitu inisial nama saya juga beredar di salah satu media,” ungkap PNS itu saat menghubungi redaksi hariankepri.com, Kamis (16/6/2022).

Kepada hariankepri.com, PNS yang sebut saja namanya Rahmat itu, menceritakan awal mula perjalanan dinas fiktif ini dibuat. Sekitar Bulan November 2021, ia ditawari pejalanan dinas ke Batam oleh atasannya.

“Tapi, beliau bilang ke saya, ini hanya pinjam nama saja. Nanti kami dikasih 30 persen, dari duit perjalanan dinas yang cair nanti,” ucapnya menirukan tawaran dari atasannya kala itu.

Rahmat mengaku, langsung menyetujui tawaran yang berbau perintah tersebut. Bahkan, ada beberapa rekan kerjanya dalam satu bagian, mendapat tawaran yang sama.

“Banyak pegawai yang dimasukkan namanya. Saya waktu dapat jadwal di sekitar November 2021,” sebutnya.

Ia mengatakan, awalnya tidak terlihat ada gelagat, bahwa uang perjalanan dinas ini akan bermasalah. Rupanya, selang beberapa bulan, baru ketahuan ada yang tidak beres.

“Pertama, waktu duit dicairkan kami tidak dikasih sepeserpun. Padahal janjinya mau berbagi 30 persen,” ucapnya.

Yang kedua, sambung Rahmat, sejumlah dokumen yang sedianya ditandatangani oleh pegawai yang namanya tertera, ternyata dipalsukan.

“Tanda tangan kami dipalsukan, karena rupanya mereka juga cairkan uang hotelnya. Jadi yang cair Rp 1.200.000 per orang per hari. Itu karena dimasukan hotel. Udah gitu, tagihan hotelnya pun fiktif,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat menambahkan, bahwa dalam nota dinas, kegiatan perjalanan dinas itu dilaksanakan dalam dua hari, dengan daerah tujuan Kota Batam.

“Nah, itulah yang buat saya dan teman-teman miris. Sudahlah nama kami dipakai, janjinya tidak direalisasikan, kami tidak terima duitnya, kami juga yang harus mengembalikan,” imbuhnya.

Baca juga:  Jelang Arus Mudik, Ketua Komisi III DPRD Minta Dishub Pastikan Kelayakan Armada

Rahmat menegaskan, setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk APBD Kepri tahun 2021, mereka dinyatakan harus mengembalikan.

“Saya kenanya hampir Rp 700 ribu pengembalian. Karena saya tak terima sepeserpun uang perjalanan dinas, jadi saya tak mau kembalikan,” tegasnya.

Hal ini juga sudah beberapa kali dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kepri, Martin Maromon, namun mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Kepri ini enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya, Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK RI, Hery Subowo, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5/2022) lalu mengungkapkan, terdapat sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2021.

Di antaranya, soal perjalanan dinas pada 21 OPD di tahun 2021, termasuk perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Kepri. (kar/fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini