Beranda Headline

Sodomi Bocah 14 Tahun, Oknum Buruh di Pelantar II Terancam 5 Tahun Penjara

0
Pelaku berinisial R yang mencabuli anak dibawah umur, saat berada di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, telah meringkus seorang pria pelaku pencabulan sesama jenis kepada anak berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban, yang menyadari anaknya telah menjadi korban pencabulan sesama jenis beberapa waktu lalu.

“Pelaku berinisial R yang bekerja sebagai buruh ini, kami tangkap di Pelantar II pada Selasa (20/5/2025),” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi dan membujuk korban untuk menuruti kemauannya. Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke salah satu gudang barang yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Pelaku ini sudah berkali-kali melancarkan aksinya kepada korban, pelaku juga memaksa korban untuk menuruti keinginannya,” terangnya.

Agung menegaskan, saat ini pelaku masih berada di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap adanya korban-korban lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Ada yang Mengeluh Penutupan Jalan, Hasan akan Evaluasi Street Food Bincen
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini