Beranda Headline

Soal TPP Pemko Tanjungpinang, Sekda Teguh: Kami Menunggu dari Pemprov

1
Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sudah hampir memasuki bulan ketiga, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemko Tanjungpinang, belum juga dibayarkan.

Belum dibayarkannya TPP Pemko Tanjungpinang tersebut, karena proses fasilitasi Perkada TPP belum selesai di Pemprov Kepri. Hal ini pun dibenarkan Sekda Kota, Teguh Ahmad Syafari.

“Tahapan-tahapan sudah kami lalui, dan mendapat persetujuan dari pusat. Tapi, fasilitasi Perkada TPP belum keluar dari pemprov,” ungkap Sekda Teguh, Senin (28/3/2022).

Teguh mengungkapkan, proses fasilitasi ini telah dimulai sejak 3 Maret 2022 lalu. Pemprov Kepri melalui Biro Hukum, telah menindaklanjuti surat dari Pemko Tanjungpinang, perihal permintaan fasilitasi rancangan Perwako, tentang pedoman pemberian TPP ASN.

Menurutnya fasilitasi tersebut, sejalan dengan tahapan-tahapan lainnya, yang telah dilalui. Seperti validasi dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 3 Februari 2022 lalu.

Selanjutnya, permohonan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, hingga keluarnya surat Kemendagri perihal persetujuan TPP ASN tahun anggaran 2022.

“Mudah-mudahan fasilitasi yang dilakukan, dapat menjadi penguatan dalam pelaksanaan APBD, khususnya pemberian TPP ASN,” kata Sekda.

Sementara itu, Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi mengatakan, pada pekan lalu fasilitasi Perkada TPP Pemko itu sudah tahap finalisasi.

“Berhubung saya sejak akhir pekan lalu tugas mewakili gubernur di beberapa daerah, jadi belum bisa menandatangani. Sekarang masih di Anambas, Insyaallah sepulang dari Anambas saya selesaikan (tandatangani, red),” pungkasnya. (fik)

Baca juga:  Akhirnya Bahtera Nusantara 1 Diizinkan Berlayar, Tapi Tak Sampai ke Kalbar

1 KOMENTAR

  1. Beda sudut pandang, bagi pejabat atas perut bukan masalah yang terlalu penting, beda dengan ASN atau perangkat lainnya di level menengah kebawah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini