TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri, belum bisa memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria menyebutkan, bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami menunggu arahan dari pusat,” tegas Venni saat memberikan konfirmasi mengenai jadwal pencairan tersebut, kemarin.
Hingga kini, pihak BKAD Kepri juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Venni menjelaskan, bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum utama untuk mencairkan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami masih menunggu arahan pusat, baik untuk PNS maupun untuk PPPK,” ungkapnya kepada hariankepri.com.
Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan juga mempertegas informasi mengenai pencairan ini.
Melansir dari laman tempo.co, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran akan cair tidak lama lagi.
“Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks DPR, Rabu (18/2/2026).
Menteri Keuangan menyebutkan bahwa jadwal pencairan ini sudah masuk dalam agenda pemerintah. Namun, ia tidak merinci secara detail tanggal pasti pencairan tersebut. (sih)





