TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang berupaya, memulihkan kinerja keuangan BPR Bestari setelah dugaan fraud dan penanganan kredit bermasalah.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, proses hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus fraud telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan sudah menyatakan pelakunya bersalah dan sekarang menjalani hukuman,” ujar Zulhidayat kepada hariankepri.com, Selasa (11/8/2026).
Pemko Tanjungpinang kini menyiapkan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI), bagi jajaran direksi terpilih.
“Perjanjian kinerja sedang kami susun dan bahas bersama direksi terpilih,” katanya.
Pemko Tanjungpinang belum dapat menambah modal BPR Bestari melalui APBD dalam waktu dekat.
Zulhidayat mengatakan, kondisi fiskal daerah menjadi alasan Pemko belum merencanakan tambahan penyertaan modal bagi BPR Bestari.
“Dengan kondisi keuangan sekarang belum memungkinkan,” jelasnya.
Pemko Tanjungpinang juga mendorong perubahan bentuk hukum BPR Bestari, dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah.
Langkah tersebut bertujuan agar BPR Bestari menjalankan pengelolaan secara profesional dan akuntabel.
Ia mengatakan, Pemko memberikan kepercayaan dan dukungan kepada direksi baru untuk membenahi tata kelola serta manajemen risiko internal.
“Kita berikan kepercayaan dan dukungan kepada direksi untuk berbuat yang terbaik bagi BPR Bestari,” terangnya.
Pemko Tanjungpinang bersama jajaran terkait akan mengevaluasi capaian kinerja direksi baru secara berkala.
“Setahun dua tahun ke depan kita lihat dan evaluasi bersama-sama hasil kinerjanya,” pungkasnya. (sih)






