27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Soal PPh 21 TPP ASN, Wagub Nyanyang: Bisa Dievaluasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wagub, Nyanyang Haris Pratamura, membuka peluang evaluasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas TPP ASN Pemprov Kepri.

Namun, Nyanyang menegaskan, Pemprov Kepri masih tetap menjalankan kebijakan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.

“Itu semua memiliki dasar hukum yang jelas. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (4/8/2026).

Menurut Nyanyang, Pemprov Kepri tidak pernah menerapkan pemotongan tanpa dasar hukum.

Ia menyebut, bahwa pemprov menyusun kebijakan itu melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Rata-rata pemotongan itu memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Nyanyang meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri untuk menjelaskan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Meski demikian, ia tidak menutup peluang perubahan, apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan baru atau memberikan diskresi.

“Namun yang jelas saat ini, kebijakan tersebut merupakan aturan dari pemerintah,” katanya. (sih)

Baca Juga:  Instruksi Lis: ASN Jangan Bayar Parkir Jika Tak Diberi Karcis
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru