TANJUNGPINANG (HAKA) – Wagub, Nyanyang Haris Pratamura, membuka peluang evaluasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas TPP ASN Pemprov Kepri.
Namun, Nyanyang menegaskan, Pemprov Kepri masih tetap menjalankan kebijakan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
“Itu semua memiliki dasar hukum yang jelas. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nyanyang, Pemprov Kepri tidak pernah menerapkan pemotongan tanpa dasar hukum.
Ia menyebut, bahwa pemprov menyusun kebijakan itu melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Rata-rata pemotongan itu memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Nyanyang meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri untuk menjelaskan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski demikian, ia tidak menutup peluang perubahan, apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan baru atau memberikan diskresi.
“Namun yang jelas saat ini, kebijakan tersebut merupakan aturan dari pemerintah,” katanya. (sih)






