TANJUNGPINANG (HAKA) – Aliansi Gerakan Bersama (Geber) Kepulauan Riau mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka melayangkan surat permohonan tersebut, sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri, menyerahkan surat tersebut pada Senin (9/3/2026) di Tanjungpinang.
“Kami mengajukan RDP untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang partisipatif dan transparan bagi publik,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (9/3/2026).
Jusri mendasarkan permohonan ini pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Keuangan Negara.
Menurutnya, masyarakat Kepulauan Riau menyoroti dua isu utama dalam forum tersebut.
“Pertama, kami mempertanyakan rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank bjb,” sebutnya.
Pihaknya mempertanyakan urgensi pinjaman, dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, hingga dampak pinjaman tersebut terhadap kondisi fiskal daerah.
Isu kedua, mereka menyoroti pengalokasian anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk belanja publikasi media.
“Publik menaruh perhatian karena muncul dugaan alokasi publikasi media hanya mengarah kepada pihak tertentu saja,” jelasnya.
Jusri menilai DPRD perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat Kepri.
Ia menegaskan pentingnya RDP ini, guna menjaga prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah agar sesuai koridor hukum.
“Kami berharap pimpinan DPRD segera mengagendakan pertemuan ini karena persoalannya sudah menjadi perhatian publik,” tuturnya penuh harap.
Selain itu, mereka juga mengirimkan tembusan surat permohonan ini kepada berbagai pihak, mulai dari Gubernur Kepri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka juga menyampaikan tembusan kepada Kepolisian Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau sebagai laporan. (sih)





