Beranda Headline

Soal Pengisian Plt Bupati Bintan, Pemprov Kepri Konsultasi ke Kemendagri

0
Plt Karo Pemerintahan Provinsi Kepri, M Darwin-f/istimewa-dok pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, ikut prihatin dengan kasus yang menimpa Bupati Bintan Apri Sujadi.

“Mari kita doakan bersama supaya proses hukum yang dijalani Pak Apri Sujadi dimudahkan oleh Allah SWT,” katanya, Jumat (13/8/2021).

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu pun berharap, kasus yang menimpa Apri Sujadi tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan, di Kabupaten Bintan.

Terkait pengisian posisi Bupati Bintan selama Apri Sujadi berhalangan sementara, Plt Karo Pemerintahan Provinsi Kepri, M Darwin menyatakan, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan Kemendagri untuk pengisian posisi tersebut.

Hal itu disampaikan Darwin sekaligus mengklarifikasi pernyataan ia sebelumnya pada Kamis (12/8/2021) malam kemarin.

Ketika itu ia menyebutkan, jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menunjuk Wabup Roby Kurniawan, sebagai Plt Bupati Bintan pascapenetapan Apri Sujadi sebagai tersangka oleh KPK.

“Pernyataan saya kemarin itu murni atas pendapat pribadi saya, berdasarkan pengetahuan yang saya ketahui. Bukan atas perintah Pak Gubernur. Saya juga sudah ditegur dan dapat arahan dari Pak Gubernur,” jelasnya, kepada hariankepri.com, Jumat (13/8/2021).

Ia menjelaskan, pernyataannya itu berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 65 ayat 3 dan ayat 4.

Dalam ayat 3 pasal itu dibunyikan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 pasal 65.

Kemudian, pada pasal 4 dibunyikan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Tapi intinya sekarang, untuk pengisian posisi Plt Bupati Bintan kita masih berkonsultasi dengan Kemendagri,” sebutnya.

Baca juga:  Pulihkan Trauma, 414 Warga Serasan Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Apri Sujadi (AS) dan M Saleh Umar (MSU) sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini