TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahasiswa Hukum FISIP UMRAH, Raja Saragi menyarankan Dinas PUPP Kepri mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan pedagang.
Raja menilai, laporan dugaan perusakan pagar proyek ke polisi merupakan hak Dinas PUPP secara hukum, tapi sedianya ada cara lain untuk hadapi pedagang.
Menurutnya, polisi dapat memproses dugaan perusakan apabila tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, Raja meminta Dinas PUPP tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum.
Ia mendorong pemerintah menggali alasan pedagang tetap bertahan setelah menjalani relokasi dari kawasan tersebut.
Faktor ekonomi, akses lokasi, dan komunikasi pemerintah dengan pedagang dapat menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan pendekatan yang humanis,” tegasnya.
Raja menilai pemerintah dapat menggabungkan proses hukum dengan pendekatan sosial untuk mencari penyelesaian yang lebih adil.
Jika dugaan perusakan memenuhi unsur pidana, aparat tetap dapat memproses pihak yang bertanggung jawab.
Pada saat bersamaan, Dinas PUPP perlu membuka ruang dialog dengan pedagang untuk mencari solusi.
“Dinas PUPP harus memastikan lokasi relokasi layak, mudah diakses pembeli, dan tidak mematikan mata pencaharian pedagang,” katanya.
Menurut Raja, solusi tersebut dapat menjaga kepentingan pembangunan sekaligus memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk mencari nafkah.
Ia menilai keberhasilan penataan kota tidak cukup hanya dengan menjaga ketertiban kawasan.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan penataan memberikan rasa adil bagi masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil,” pungkasnya. (sih)






