BINTAN (HAKA) – PT BAI membebaskan tanah warga di Desa Toapaya Selatan. Perusahaan melakukan langkah ini untuk perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.
Pemilik lahan, Simatupang dan Nanang, mengajak Pemerintah Desa Toapaya Selatan serta PT BAI mengecek keabsahan lahan mereka, Selasa (10/3/2026).
“Kami menemukan fakta baru. PT BAI sudah membebaskan 10 hektare dari total 21 hektare lahan milik kami,” ujar Simatupang, Kamis (30/4/2026).
Simatupang menyebut pembebasan tanah itu tidak melibatkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan. Akibatnya, muncul masalah tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
“Kami memegang surat Sporadik dari Pemdes Toapaya tahun 2008 sebagai bukti sah kepemilikan bidang tanah tersebut,” jelasnya.
Ia dan Nanang mengajukan permohonan klarifikasi kepada Pemdes. Mereka meminta pemerintah desa meneruskan laporan ini kepada Manajemen PT BAI.
“Kades Suhenda sudah mengirim surat ke PT BAI. Namun, mereka belum menunjukkan itikad baik sampai sekarang,” ungkapnya.
Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, membenarkan konflik tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerbitkan surat tanah kepada pihak lain di lokasi itu.
Suhenda telah melayangkan dua surat klarifikasi kepada Manajemen PT BAI di Tanjungpinang. Ia ingin menyelesaikan permasalahan agraria ini melalui audiensi.
“Kami mengirim surat terakhir pada 23 April 2026. Namun, pimpinan perusahaan belum memberikan balasan apapun hingga saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan PT BAI, Hetty, tetap bungkam. Ia tidak memberikan keterangan saat media mengonfirmasi polemik pembebasan lahan warga tersebut. (rul)





