Beranda Headline

Soal Kasus Nurdin, Isdianto: Saya Siap Beri Keterangan Kalau KPK Butuhkan

0
Plt Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Gubernur Kepri Isdianto menyatakan selalu siap untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Kalau (menurut KPK) saya ada hubungannya dengan masalah ini, kenapa tidak (siap untuk dipanggil),” ujarnya ketika menanggapi pernyataan Penasihat Hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun, di usai Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke 17 Provinsi Kepri, Selasa (24/9/2019).

Namun kata Isdianto, selama mendampingi Nurdin Basirun, dirinya sama sekali tidak mengetahui soal praktik dugaan suap gratifikasi jabatan beberapa kepala OPD, seperti yang saat ini tengah diusut oleh KPK.

Sama halnya kata dia, soal dugaan suap penerbitan izin reklamasi yang diberikan oleh pengusaha kepada Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Saya memang tidak tahu sama sekali, dan tidak pernah sedikit pun selama ini diajak berdiskusi untuk masalah itu (penerbitan izin reklamasi),” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Isdianto juga menyarankan kepada Kepala OPD yang dianggap terlibat oleh KPK dalam masalah ini untuk selalu bersikap kooperatif. Baik ketika dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Karena apa, semakin cepat ini selesai semakin rampung masalahnya,” tuturnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Nurdin Basirun menyarankan, KPK memeriksa Plt Gubernur Kepri Isdianto. Alasannya kata dia, sejak kliennya itu ditahan, hampir seluruh pejabat di lingkup Pemprov Kepri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

“Saya hanya berharap agar Plt Gubernur diperiksa, karena tinggal wakil gubernur. Inikan satu organisasi pemerintahan, kok dia tidak diperiksa?,” sebutnya kepada awak media di Kota Tanjungpinang, pada Jumat (20/9/2019) akhir pekan lalu.(kar/rul)

Baca juga:  Tengku Diperiksa 1 Jam Lebih, Kasus Penggelapan Pajak Tetap Digarap Kejari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini