Harian Kepri

Soal Edaran Salat Idul Adha di Rumah, Pemko Ikut SE Gubernur dan Perintah Pusat

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaran malam takbiran, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Surat edaran dengan nomor 451/993/1.1.03/2021 tertanggal 14 Juli 2021 tersebut, sama dengan edaran Gubernur Kepri yang sudah diterbitkan pada 11 Juli 2021, yang menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Adha di dua daerah salah satunya di Tanjungpinang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Rahma mengatakan, Kota Tanjungpinang tentunya lebih mengikuti aturan yang lebih tinggi, baik dari pusat maupun dari Gubernur Kepri.

“Terkait salat Idul Adha ini kita di daerah mengikuti apa yang menjadi keputusan yang sudah ada,” katanya, Jumat (16/7/2021).

Ada beberapa aitem yang diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya Rahma menyebutkan, kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun jalan kaki.

“Takbiran hanya dilakukan, di masjid/musala/surau dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Rahma.

Kemudian untuk penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid/musala/surau atau tempat umum lainnya maupun di lapangan terbuka ditiadakan.

“Hanya dilakukan di rumah masing-masing,” tuturnya.

Sedangkan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, lanjut Rahma, harus memenuhi persyaratan.

Salah satunya, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas, atau panitia yang telah divaksin baik vaksin pertama maupun vaksin kedua.

“Kemudian dinyatakan bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid test antigen yang berlaku 1 kali 24 jam sebelum hari penyembelihan dengan difasilitasi oleh Satgas Covid-19,” tegasnya.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, tambahnya, dilakukan langsung oleh petugas atau panitia kerumah masing-masing penerima.(zul)

Exit mobile version