Beranda Headline

Soal Cukai Rokok, Spanduk Tangkap Bupati Bintan Terbentang di Depan Gedung KPK

0
Spanduk yang dibentangkan Andi Cori dan kawan-kawannya di depan Gedung KPK, di Jakarta-f/istimewa-kiriman warga

JAKARTA (HAKA) – Andi Cori Patahuddin dan kawan-kawan (dkk), berunjuk rasa dan membentangkan spanduk di depan Gedung Merah Putih KPK RI, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Spanduk-spanduk itu, masing-masing bertuliskan “Bupati Bintan Mental Koruptor, “Penjarakan Koruptor Cukai Rokok”. Kemudian, “Stop Rokok Ilegal, Usut Tuntas Cukai Rokok di Bintan, Tangkap Bupati Bintan”.

Saat dikonfirmasi, Tokoh pemuda Kepri, Andi Cori menegaskan, bahwa aksi ini berdasarkan rangkaian proses penyidikan tim KPK di Kepulauan Riau (Kepri), terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) cukai rokok di Bintan.

“Karena kita melihat rangkaian penyelidikan tidak jauh dari kepala daerah yang itu. Makanya, kalau memang betul-betul. Ya, segerakanlah,” ucap Andi Cori.

Andi Cori dkk melakukan aksi itu, untuk mendukung sekaligus mendesak kinerja Penyidik KPK, agar segera menuntaskan perkara korupsi tersebut.

“Kami mendukung percepatan prosesnya, agar cukai rokok di Bintan cepat terungkap, dan siapa-siapa saja tersangkanya,” pungkasnya kepada hariankepri.com.

Diberitakan sebelumnya, Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian penyidikan pengaturan barang kena cukai, di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang serta Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Yakni, kata Ali Fikri, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan karyawan Kantor BP Kawasan Kabupaten Bintan.

Selain itu, penyidik anti rasuah juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat baik kalangan pejabat maupun swasta.

Di antaranya, ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi serta rumah pribadi di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang.

Lalu, Kantor BP Kawasan Bintan di Batu 16 Kecamatan Toapaya, Bintan. Ditambah, rumah pribadi Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar di Kota Tanjungpinang.

Terakhir, kata Ali, Tim Penyidik KPK RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Senin (15/3/2021).

Baca juga:  Dugaan Penggelapan Pajak, Jaksa Cecar Yudi 29 Pertanyaan Selama 2,5 Jam

“Adapun dua saksi itu yakni, Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra. Keduanya, dari unsur swasta,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini