TANJUNGPINANG (HAKA) – Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Kepri tahun 2024 masuk kategori merah.
Hal membuat Pemprov Kepri, kini masuk dalam pengawasan dan pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil SPI 2024, Selasa (14/10/2025).
“Daerah dengan kategori merah akan jadi fokus pengawasan KPK,” tegas Agung di hadapan Gubernur Ansar Ahmad.
Agung menjelaskan, pembinaan ini bertujuan mendorong perubahan sistem dan perilaku aparatur daerah.
Mantan Ditreskrimum Polda Jatim ini juga menekankan, hasil SPI bukan sekadar simbol, melainkan alat ukur terhadap tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, SPI juga terhubung dengan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.
“MCP berfungsi memperbaiki tata kelola pemerintahan, sementara SPI mengukur efektivitas intervensi tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hasil tersebut, Gubernur Ansar menyatakan, hasil SPI merah menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah Pemprov Kepri.
“Kami akan menelusuri lebih dalam hasil survei ini, serta memperbaiki sistem pengawasan,” ujar Ansar.
Ansar juga memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi.
Yaitu, mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi informasi publik, memperkuat kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman.
Berdasarkan data KPK melalui platform JAGA, skor SPI Pemprov Kepri 2024 tercatat 71,66 poin, naik tipis 1,08 poin dari tahun 2023 yang meraih 70,58 poin.
Pemprov Kepri berada di peringkat ke-5 nasional untuk kelompok provinsi dengan anggaran dan jumlah pegawai kecil.(kar)




