TANJUNGPINANG (HAKA) – Perkara gugatan penetapan anggota komisi penyiaran atau KPID Kepri, masuk tahap sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Tanjungpinang.
Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum Provinsi Kepri, Andi Mardianus, mengungkapkan, sidang pemeriksaan pertama pada 29 Desember 2025 lalu.
“Kami baru menerima surat panggilan resminya. Untuk salinan materi gugatannya belum kami terima,” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (10/1/2026).
Sidang pemeriksaan kedua sesuai jadwal, pada Senin 12 januari 2026 di PTUN Tanjungpinang yang berlokasi di Batam.
Adapun objek sengketa adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur kepri Nomor 1082 tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPID Kepri.
“Pak Gubernur sudah memberikan kuasanya kepada Tim Hukum yang terdiri dari Biro Hukum dan Diskominfo,” jelasnya.
Ia menegaskan, pada dasarnya, seluruh proses seleksi KPID ada di DPRD. Gubernur kemudian melantik mereka yang terpilih sesuai dengan aturan.
Andi juga menegaskan, tidak pernah menerima permohonan audiensi dari penggugat sebelum perkara diajukan ke PTUN.
Mengenai munculnya isu dugaan maladministrasi, Biro Hukum menyerahkan sepenuhnya pembuktian tersebut, kepada majelis hakim pengadilan.
Andi menilai, bahwa benar atau tidaknya adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan SK tersebut, hanya bisa melalui putusan resmi sidang pengadilan.
“Kepastian hukum soal ada atau tidaknya kesalahan prosedur itu sepenuhnya ada di tangan majelis hakim,” tutupnya. (ars)





