TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait SK KPID Kepri.
Putusan PT TUN Medan tersebut, membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tujuh Anggota KPID Kepri.
”Pemprov Kepri sangat menghormati proses hukum, namun Biro Hukum belum menerima salinan resmi surat itu,” kata Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi.
Tim Biro Hukum meneliti isi amar putusan, serta pertimbangan hukum secara cermat melalui e-Court Mahkamah Agung sebelum melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
”Pemprov Kepri bersikap hati-hati dalam menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut,” ujar Hendri.
Pemerintah daerah memanfaatkan tenggat waktu 14 hari sesuai regulasi, untuk mengkaji secara mendalam opsi kasasi ke Mahkamah Agung.
”Dinamika hukum ini tidak mengganggu kinerja pelayanan penyiaran publik di wilayah Kepri,” tegasnya.
Hendri memastikan, seluruh program kerja serta operasional harian KPID Kepri tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan.
”Kegiatan KPID Kepri terus berjalan normal sampai kasus hukum ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tukasnya. (sha)




