27.6 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

​SK KPID Dibatalkan PT TUN, Pemprov Kepri Hormati Proses Hukum

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait SK KPID Kepri.

​Putusan PT TUN Medan tersebut, membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tujuh Anggota KPID Kepri.

​”Pemprov Kepri sangat menghormati proses hukum, namun Biro Hukum belum menerima salinan resmi surat itu,” kata Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi.

​Tim Biro Hukum meneliti isi amar putusan, serta pertimbangan hukum secara cermat melalui e-Court Mahkamah Agung sebelum melaporkan hasilnya kepada Gubernur.

​”Pemprov Kepri bersikap hati-hati dalam menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut,” ujar Hendri.

​Pemerintah daerah memanfaatkan tenggat waktu 14 hari sesuai regulasi, untuk mengkaji secara mendalam opsi kasasi ke Mahkamah Agung.

​”Dinamika hukum ini tidak mengganggu kinerja pelayanan penyiaran publik di wilayah Kepri,” tegasnya.

Hendri memastikan, seluruh program kerja serta operasional harian KPID Kepri tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan.

​”Kegiatan KPID Kepri terus berjalan normal sampai kasus hukum ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tukasnya. (sha)

Baca Juga:  3.600 Warga Diperiksa, Delapan Positif TBC di Tanjungpinang
Pasha Azzikra
Pasha Azzikra
Jurnalis Hariankepri.com sejak tahun 2024. Aktif menulis isu-isu sosial dan masyarakat baik lokal dan nasional.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru