BATAM (HAKA) – Akibat menyimpan narkoba jenis sabu sekitar setengah kilogram atau tepatnya 547 gram di dalam kemasan obat herbal, seorang pria di Kota Batam ditangkap jajaran Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan, penangkapan ini berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2025 yang lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelakunya seorang pria berinisial A, yang diketahui oleh warga menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya, yang terletak di wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Setelah terima informasi dari warga, personel kami langsung menggeledah rumahnya. Di sana, kami temukan satu bungkus plastik obat herbal, yang terisi oleh sabu kristal seberat 547 gram,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).
Selain mengamankan sabu, pihaknya juga turut menyita satu unit timbangan digital dan telepon genggam milik pelaku tersebut.
“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di dalam kamarnya, diduga pelaku ini adalah seorang pengedar” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kita tahan di Mapolresta Barelang guna melengkapi keperluan hukum,” tutupnya. (dim)





