Beranda Daerah Bintan

Simpan Narkoba 1,6 Kilogram di Rumah, Warga Tanggung Unggat Diciduk Polisi

0
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, bersama Kasatnarkoba memperlihatkan tersangka JK dan barang bukti narkoba-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan, berhasil membekuk seorang bandar narkoba di Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/11/2021) silam.

“Pelaku berinisial JK (30) merupakan warga Tanjung Unggat. Anggota juga mengamankan 1,6 kilogram narkoba yang dia simpan dalam rumahnya,” tegas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka JK. Di antaranya, 1 paket sabu ukuran besar yang dibungkus plastik dan kertas koran, 10 paket sabu sedang, 100 butir dan 1 bungkus pil ekstasi, 1.238 butir narkoba jenis psikotropika happy five. Serta 1 timbangan digital.

Atas perbuatan tersangka JK, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” jelas Tidar kepada wartawan di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Menurut Tidar, barang bukti itu diduga berasal dari negara lain. Namun, pihaknya belum berani memberikan keterangan secara detail, baik asal usul narkobanya maupun diedarkan kemana saja. Pasalnya, masih proses pengembangan penyidikan.

“Dia dijanjikan Rp 30 juta, jika berhasil disalurkan narkoba tersebut. Rencananya tersangka akan edarkan ke Pulau Bintan dan mungkin juga daerah lain,” ucapnya.

Keberhasilan pengungkapan 1,6 kilogram narkoba ini, atas pengembangan terhadap tersangka lain dari Kawal, Gunung Kijang, sebelumnya.

“Ada seorang mengarah ke nama (JK) di Kota Tanjungpinang. Ternyata, tersangka JK ini adalah residivis pada tahun 2015 dan diputuskan tahun 2018,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Batam Masuk 10 Besar Kota Tertinggi se-Sumatera yang Mengalami Inflasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini