TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, menggelar sidang pengambilan sumpah 66 orang advokat, di Aula PT Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/12/2025).
Kepala PT Kepri Ahmad Salihin, memimpin pengambilan sumpah para advokat muda itu. Mereka ini berasal dari organisasi cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Ada yang dari Peradi Batam, Tanjungpinang, dan Karimun,” tutur Salihin.
Dia menegaskan, agenda sidang luar biasa ini merupakan salah satu tahapan, berdasarkan mandat Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Aturan tersebut, mewajibkan setiap advokat bersumpah di sidang terbuka, sebelum memulai praktik hukum sebagai pengacara, untuk mendampingi klien dalam suatu perkara pidana maupun perdata.
“Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan terakhir untuk melaksanakan profesi tersebut,” terangnya.
Salihin menegaskan, para advokat muda telah mengucapkan janji, untuk berkomitmen terhadap Pancasila, dan kejujuran.
“Mereka juga berjanji untuk tidak menyuap pihak manapun dalam menangani perkara,” ungkapnya.
Salihin menambahkan, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk membela kepentingan klien maupun warga kurang mampu secara objektif.
Ia berharap para advokat baru tersebut, mampu memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan menjalankan kuasa dengan penuh tanggung jawab.
“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan jasa hukum yang profesional,” tuturnya.
Ketua DPC Peradi Batam, Mustari, menambahkan, para advokat ini telah melewati proses panjang, hingga tahap pengambilan sumpah.
Bahwa mereka telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus ujian profesi.
“Kemudian, Peradi melantik 66 advokat itu, di Batam, beberapa waktu lalu,” ucap Mustari.
Ia berpesan kepada para pengacara muda agar menjaga harkat dan martabat profesi.
“Dan selalu menjadi penyedia jasa hukum yang berintegritas,” pungkasnya. (rul)




