TANJUNGPINANG (HAKA) – Sidang kasus dugaan pengeroyokan oleh kakak beradik, Evita dan Sherina Intan Ceria, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan David, Ketua RT 05 Kelurahan Tanjungpinang Barat, sebagai saksi kunci.
Di hadapan Majelis Hakim dangan ketua Aderia Dwi Afanti, David memberikan keterangannya mengenai kondisi korban, Risma Hutajulu.
Ia membenarkan adanya bekas kekerasan fisik yang dialami pemilik usaha laundry tersebut.
“Saya melihat ada luka goresan seperti bekas cakar di bagian kening korban saat kami bertemu beberapa hari pasca-kejadian,” ujar
David menjelaskan bahwa ia tidak berada di lokasi saat keributan pecah pada Juli 2025 lalu di Jalan Sutan Syahrir.
Ia baru mengetahui peristiwa tersebut setelah terdakwa Evita melapor kepadanya. Saat itu, David mengira hanya terjadi perselisihan biasa tanpa melibatkan kekerasan fisik.
Sebagai perangkat lingkungan, David mengaku sudah berupaya memediasi kedua pihak. Upaya perdamaian itu mulai dari pertemuan di balai warga hingga ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Namun, Risma selaku korban tetap menolak permohonan damai dari kedua terdakwa.
“Terdakwa sebenarnya sudah mencoba meminta maaf dengan mendatangi tempat usaha korban,” tambahnya.
Keterangan David mengenai adanya luka cakar tersebut tidak dibantah oleh kedua terdakwa. Saat Hakim Ketua menanyakan kebenaran kesaksian itu, Evita dan Sherina hanya mengangguk pelan dan menyatakan tidak berkeberatan.
Kasus ini bermula dari tuduhan Evita, bahwa Risma mencampuri urusannya dengan penagih utang.
Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban pingsan dan mengalami luka memar.
Di akhir persidangan, JPU Desta menyampaikan masih ada saksi lain yang perlu keterangannya, namun berhalangan hadir karena urusan pekerjaan.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Aderia memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya dua pekan ke depan. (dim)





