28.7 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Sidang Penganiayaan di Tanjungpinang, Korban Kecewa Terdakwa Tak Ditahan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Korban pengeroyokan, Risma Hutajulu, menyuarakan kekecewaannya dalam sidang perkara penganiayaan yang menyeret Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria.

Risma menyampaikan kekecewaannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/12/2025) sore.

Menghadap majelis hakim, Risma mempertanyakan alasan aparat penegak hukum, tidak menahan terdakwa kakak beradik itu.

“Saya ingin mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan,” katanya di ruang sidang.

Dalam sidang, Risma menceritakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 23 Juli 2025 lalu di toko laundry miliknya, Jalan Sultan Syahrir, Kota Tanjungpinang.

Saat itu, Risma awalnya melihat beberapa orang yang ia duga sebagai penagih utang datang ke rumah para terdakwa.

“Kebetulan posisi rumah mereka berada di depan toko saya,” ungkapnya.

Karena terdakwa tidak membuka pintu, orang-orang tersebut akhirnya duduk selama beberapa menit di depan toko Risma.

Tak lama kemudian, Evita mendatangi Risma yang kala itu sedang mengurus usahanya.

“Evita menuduh saya mencampuri urusan pribadi keluarganya, padahal saya tidak ada ikut campur,” sambungnya.

Adu mulut antara mereka tidak terhindarkan, hingga suasana semakin memanas. Momen tersebut membuat Evita akhirnya memukul Risma. Tidak lama kemudian, Sherina datang dan ikut memukul dirinya.

“Saya sempat pingsan saat itu. Ketika saya sudah sadar, banyak orang sudah mengerumuni saya,” bebernya.

Akibat pemukulan itu, Risma mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh, dan langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Barat.

“Ini semua terjadi karena kesalahpahaman,” jelasnya.

Meski dalam persidangan kedua terdakwa menyampaikan permintaan maaf, Risma ingin proses hukum tetap berjalan.

“Saya memang sudah memaafkan, tapi proses hukum harus lanjut,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan korban, Hakim Anggota, Amir Rizki Apriadi menjelaskan, pengadilan telah menetapkan status tahanan kota terhadap kakak beradik tersebut.

Baca Juga:  Tahun 2025 Penyakit Hipertensi yang Tertinggi di Kepri, Kadiskes: Ada 106 Ribu Pasien

“Keduanya wajib tetap berada di dalam kota. Kalau melanggar, akan kami tetapkan status sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan),” singkatnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru