26.9 C
Tanjung Pinang
Jumat, September 19, 2025
spot_img
spot_img

Sidang Kasus Mafia Lahan, 6 Terdakwa Kuras Duit Para Korban Hampir Rp1 Miliar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Sayed Fauzan, menggelar sidang perdana untuk 6 terdakwa kasus pemalsuan sertifikat lahan di wilayah Bintan-Tanjungpinang tahun 2022-2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun keenam terdakwa itu yakni, Kennedy Sihombing (59) selaku Ketua LSM KPK. Lalu, Lanniari Lubis (44), Een Saputro (28), Robi Abdi Zailani (29), Muhammad Rasep (31), Zerry Alpiansyah (36). Sedangkan, Rianto Handoko berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dengan total duit pemalsuan sertifikat lahan dari para korban sekitar Rp1,1 miliar lebih selama setahun,” jelas tim JPU Kejari Tanjungpinang, saat membacakan dakwaan para terdakwa.

Keenam terdakwa itu, dijerat pidana dengan pasal berlapis yakni, pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa pidana pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) lahan warga maupun perorangan maupun badan lainnya bermula perkenalan antara Kennedy dan Een, pada tahun 2021.

Karena Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) itu telah membantu menyelesaikan permasalahan lahan ayah dari terdakwa Een. Sehingga, terdakwa ini bergabung dalam struktur keanggotaan LKPK sebagai pembina.

Singkatnya, pada Desember 2022, korban Sanusi bercerita kepada terdakwa Een, bahwa ia mempunyai lahan di Dompak. Namun, lahan milik korban itu masih bersengketa dengan Pemprov Kepri.

Menurut Sanusi, bahwa lahan itu ia beli pada tahun 2022, dengan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor: 115/G-1/1985 tertanggal 10 Agustus 1985, atas nama Raha seluas 28.000 meter persegi. Namun, tanah itu sempat korban tingkatkan statusnya.

Kemudian, Een memberitahukan permasalahan itu ke Kennedy. Sehingga, terjadi pertemuan antara korban Sanusi dan kedua terdakwa saat itu, di salah satu kedai kopi di Batu 10, Kota Tanjungpinang.

Beberapa hari kemudian, korban diminta datang ke Kantor LKPK, Jalan Raya Tanjunguban-Tanjungpinang Km 10, Kota Tanjungpinang. Dalam pertemuan itu, Kennedy, Een dan Lanniari menandatangani surat kuasa pengurusan lahan.

Tak hanya itu, terdakwa Kennedy dan Een meminta bantuan terdakwa Zerry dan Rasep untuk berpura-pura sebagai Pegawai Kementerian ATR/BPN Tanjungpinang, datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah tersebut.

“Dengan biaya yang dibebankan ke Sanusi sebesar Rp30 juta, diangsur selama tiga bulan. Diluar kesepakatan itu, terdakwa Een meminta biaya tambahan ke korban Sanusi,” tutur JPU kepada majelis hakim.

Tiga hari kemudian, Kennedy menyuruh terdakwa Een dan dibantu oleh Muhammad Rasep memasang patok. Untuk memuluskan rencana mereka, Ketua LKPK mencari orang ke Jakarta untuk mengurus penerbitan SHM lahan Sanusi.

Di Jakarta itu lah, Kennedy bertemu dengan Rianto Handoko (DPO) selaku sopir taksi, bahwa ia dipercaya pengurus penerbitan sertifikat palsu melalui terdakwa Robi Abdi Zaelani, dengan biaya Rp90 juta.

Maka terbitlah 4 persil SHM lahan, masing-masing atas nama Sanusi, Runi Marselina, Fahmi, dan Ardika. Jadi total duit yang diberikan oleh Sanusi ke para terdakwa sebesar Rp131 juta lebih dengan cara mmencici.

“Dari November 2022 sampai Februari 2023. Uang itu ditransfer ke rekening milik terdakwa Een,” jelas JPU.

Merasa keasikan, komplotan mafiah tanah itu juga melakukan kejahatan yang sama kepada korban lainya, dengan menerbitkan 31 SHM palsu. Selanjutnya, para terdakwa kembali menipu 205 korban untuk mengurus lahan di wilayah Lome, Kabupaten Bintan, dikenakan biaya masing-masing Rp3,1 juta lebih.

“Total duit yang diperoleh oleh para terdakwa berjumlah Rp983 juta lebih, yang telah diserahkan ke terdakwa Een,” imbuhnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »