TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai mengoperasikan layanan kegawatdaruratan Public Safety Center (PSC) 119, di Jalan Ahmad Yani, Rabu (8/4/2026).
Pusat layanan ini bertujuan, memberikan penanganan darurat yang responsif dan mudah bagi masyarakat.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mewajibkan petugas PSC 119 tetap siaga penuh selama 24 jam.
Lis melarang adanya alasan teknis, yang menghambat pemberian bantuan medis kepada warga.
“Pelayanan kegawatdaruratan tidak boleh terhenti. PSC 119 harus siaga penuh selama 24 jam tanpa kompromi,” tegasnya.
Lis menekankan, bahwa kecepatan respons menjadi kunci utama dalam menyelamatkan nyawa.
“Oleh karena itu, tenaga medis dan operator wajib memiliki kesiapsiagaan, serta profesionalisme tinggi setiap saat,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan sistem ini bergantung pada koordinasi lintas sektor, antara perangkat daerah dan fasilitas kesehatan.
Sinergi yang solid memastikan petugas di lapangan menangani setiap laporan warga secara tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan petugas menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, melalui koordinasi yang solid dan SDM yang handal,” ujarnya.
Pengoperasian PSC 119 ini memperkuat sistem pelayanan kesehatan publik di Tanjungpinang.
Pemerintah berkomitmen memantau efektivitas layanan ini, agar benar-benar menjadi solusi konkret bagi warga yang membutuhkan pertolongan medis mendesak.
“Ini wujud tanggung jawab pemerintah. Negara harus hadir saat masyarakat berada dalam kondisi paling membutuhkan,” pungkasnya. (sih)





