29.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Sewa Lapangan, Kadisdik Larang Sekolah Pungut Uang ke Siswa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, melarang sekolah memungut uang dari siswa dengan alasan menyewa lapangan olahraga.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menegaskan, pungutan sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu melanggar regulasi.

“Segala bentuk pungutan uang kepada siswa tidak boleh dan kami tidak memperkenankannya,” tegasnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Larangan itu tetap berlaku, meski pungutan itu untuk menyewa lapangan saat kegiatan penilaian mata pelajaran olahraga.

Teguh meminta sekolah, memanfaatkan dana BOS untuk membiayai kebutuhan kegiatan di luar lingkungan sekolah.

Sekolah dapat menggunakan Dana BOS apabila belum memiliki sarana dan prasarana olahraga yang memadai

“Beritahu saya sekolah mana saja yang melakukan pungutan uang itu, nanti akan segera saya cek langsung,” ujarnya.

Teguh juga meminta masyarakat segera melaporkan, apabila menemukan sekolah yang masih melakukan pungutan kepada siswa. (sih)

Baca Juga:  Atasi Minim Buku, Daerah Diminta Aktif Programkan Perpustakaan Desa
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru