TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, melarang sekolah memungut uang dari siswa dengan alasan menyewa lapangan olahraga.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menegaskan, pungutan sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu melanggar regulasi.
“Segala bentuk pungutan uang kepada siswa tidak boleh dan kami tidak memperkenankannya,” tegasnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Larangan itu tetap berlaku, meski pungutan itu untuk menyewa lapangan saat kegiatan penilaian mata pelajaran olahraga.
Teguh meminta sekolah, memanfaatkan dana BOS untuk membiayai kebutuhan kegiatan di luar lingkungan sekolah.
Sekolah dapat menggunakan Dana BOS apabila belum memiliki sarana dan prasarana olahraga yang memadai
“Beritahu saya sekolah mana saja yang melakukan pungutan uang itu, nanti akan segera saya cek langsung,” ujarnya.
Teguh juga meminta masyarakat segera melaporkan, apabila menemukan sekolah yang masih melakukan pungutan kepada siswa. (sih)





