26.7 C
Tanjung Pinang
Jumat, September 19, 2025
spot_img
spot_img

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap saat Datang ke Rumah Korban

BINTAN (HAKA) – Polsek Bintan Timur menangkap pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bintan Timur. Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Korban masih masih SMP dan berusia 13 tahun. Pelakunya DS berusia 19 tahun,” sebutnya.

Ia mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku sudah dua kali di Tanjungpinang. Kejadian ini terungkap, setelah orang tua korban membuat laporan ke kepolisian.

Daeng menjelaskan, pertemuan kedua mereka, saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu di salah satu hotel yang berada di Kijang.

“Saat bertemu korban diajak ke kamar hotel, dan akhirnya pelaku menggagahi korban” jelasnya, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut Daeng menambahkan, bahwa kejadian ini terungkap ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk berjumpa, dan ingin bertanggung jawab serta menyesal atas perlakuannya kepada korban.

“Saat itu juga pelaku ditangkap,” katanya.

Atas perbuatan pelaku dirinya dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,” tutupnya. (ita)

Yulita Dani Kusumawati
Yulita Dani Kusumawati
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2025. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »