Beranda Daerah Bintan

Setiap Hari saat Kerja, Lagu Indonesia Raya Wajib Diperdengarkan di Semua OPD Bintan

0
Sekdakab Bintan Ronny Kartika-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 8/2025, kepada semua perangkat daerah mulai tingkat OPD hingga tingkat sekolah dasar, puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.

SE itu, kata Sekdakab Bintan Ronny Kartika, mewajibkan setiap instansi perangkat daerah itu untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya, kepada seluruh pegawai, maupun setiap warga negara Indonesia di lingkungan kerja serta tempat pendidikan masing-masing.

Selain itu, di tempat-tempat berkumpulnya berbagai komunitas masyarakat di wilayah Kabupaten Bintan. Tujuannya, agar bisa menguatkan nasionalisme warga ke depannya.

“Memperdengarkan lagu kebangsaan itu akan menyasar pusat pelayanan publik lainnya termasuk pasar tradisional dan swalayan,” tutur Ronny kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Adapun ketentuan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. Setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan dibunyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna di tempat masing-masing.

Menurutnya, semua OPD lingkup Pemkab Bintan termasuk lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU Bintan. “Dinas/badan serta tingkat kelurahan sudah menjalankan SE itu, mulai akhir pekan April 2025,” ucapnya.

Ronny menambahkan, SE itu juga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor: 44 tahun 1958, tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Undang-undang nomor: 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, serta lambang negara.

“SE berlaku efektif mulai tanggal ditandatangani dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Akibat Hujan Seharian, 5 Tiang Kabel di Jalan Handjoyo Putro Tumbang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini