Beranda Headline

Setelah Terbakar, Kejagung Mulai Bangun Gedung Baru 40 Lantai

0
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, tanda tangan prasasti peresmian Gedung Utama Kantor Kejagung RI-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin, didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meresmikan ground breaking proyek Gedung Utama Kejagung, pada Senin (28/6/2021).

Acara itu juga dihadiri kontraktor pelaksana yakni, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Noval Arsyad beserta jajaran direksi, dan Direktur Utama PT Virama Karya (Persero) Jusarwanto selaku Kontraktor Manajemen Konstruksi (MK).

Burhanuddin mengapresiasi semua pihak yang turut terlibat dalam proses pembangunan Kantor Utama Kejagung ini.
Kantor ini terintegrasi dengan rancangan bangunan Gedung Utama Kejagung, yang telah terbakar pada 22 Agustus 2020 silam.

“Kita patut bersyukur, karena peletakan batu pertama merupakan langkah awal, yang akan menentukan kokoh tidaknya bangunan ini kelak,” ucapnya.

Pengerjaan gedung ini, sambung Burhanuddin, dibangun pada lahan eks gedung yang terbakar.

“Untuk luas bangunan yang akan dibangun seluas 43.669 meter persegi, dengan memiliki konsep nilai-nilai filosofis yakni terdapat tiga sayap,” jelasnya.

Artinya, tiga sayap itu terintegrasi dalam satu kesatuan bangunan yang menggambarkan makna Tri Krama Adhyaksa.

Untuk sayap barat terdiri dari 22 lantai yang menggambarkan tanggal lahir Kejaksaan. Sayap timur terdiri dari 7 lantai yang menggambarkan bulan lahir kejaksaan. Serta sayap utara berdiri 11 lantai.

“Merupakan pengejawantahan dari 11 pasang bulir untaian padi, yang ada pada lambang kejaksaan. Maknanya adalah kesejahteraan,” papar Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, pembangunan Gedung Kejagung ini harus menjadi “landmark” dari wajah penegakkan hukum di Indonesia.

“Karena kiprah kejaksaan merupakan cerminan penegakan hukum, di mata masyarakat Indonesia maupun dunia internasional,” pungkasnya. (rul/rilis)

Baca juga:  Pemilu 2024, Jumlah Kursi Dua Dapil di Kepri Bakal Berubah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini