BANDA ACEH (HAKA) – Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan.
“Hari ini kita akan sampaikan SK yang sudah saya tanda tangan berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, SK tersebut mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maaf atas kepergiannya menunaikan ibadah umrah, saat wilayahnya dilanda bencana.
Mirwan MS mengakui kesalahannya. Ia menyampaikan permohonan maaf khusus sampaikan kepada, Presiden RI Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Permohonan maaf ini juga kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik,” ucapnya.
Mirwan berjanji akan bertanggung jawab penuh, dan akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik.
Yang paling penting, ia memastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa datang. (red)




