Beranda Headline

Sering Bolos, 11 Pegawai Pemko Teken Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan

1
Kepala BKPSDM Pemko Tanjungpinang, Raja Khairani-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Tanjungpinang, mendapat pembinaan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan, 11 orang PNS ini telah diberi pembinaan, sekaligus menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatan indisipliner tersebut.

“Rata-rata pelanggaran mereka, tidak hadir atau tanpa keterangan. Jika nanti masih tidak disiplin juga, siap-siap disanksi sesuai aturan,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/11/2021).

Ia menambahkan, 11 PNS tersebut dari beberapa OPD, termasuk ada juga yang pejabat dari Kesbangpol Pemko Tanjungpinang.

“Intinya kami sudah melakukan pembinaan dan menegur mereka,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pemantauan, apabila masih juga tidak mengindahkan surat pernyataan yang dibuat, terpaksa akan diambil tindakan tegas, sesuai aturan di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

“Salah satunya, pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang bolos,” tukasnya. (zul)

Baca juga:  Rahma Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2022, Proyeksi Pendapatan Rp 891 Miliar

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Aturan Baru PP Nomor 30/2019: Tahun Depan PNS (Kepri) Malas Kena Mutasi! – angkaberita.id Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini