Beranda Headline

Serapan APBD 2021 Nyaris 100 Persen, Pemko Pinang Masuk 20 Besar Nasional

0
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat memimpin rapat bersama seluruh Kepala OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Serapan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021 nyaris mencapai angka 100 persen, tepatnya diangka 97,79 persen. Sedangkan realisasi di angka 88,16 persen.

Sehingga, Pemerintah Kota Tanjungpinang masuk dalam 20 besar, kota-kota di Indonesia, untuk persentase realisasi belanja APBD tahun 2021.

Hal itu diketahui berdasarkan data dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang dipaparkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada rapat bulanan bersama seluruh kepala OPD, Selasa (18/1/2022).

“Untuk realisasi APBD Kota Tanjungpinang tercapai 88,16 persen, sedangkan penyerapan anggaran per 31 Desember 2021 sekitar 97,79 persen untuk fisik,” kata Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.

Ia menegaskan, dengan capaian realisasi dan serapan anggaran tersebut, tidak ada proyek yang tak terbayarkan, dan semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun berjalan telah dibayarkan, tidak ada hutang, dan tidak terjadi defisit anggaran,” tambahnya.

Kendati begitu, ia berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat terus meningkatkan kinerjanya di tahun 2022 ini, terutama seluruh OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Semoga dapat meningkatkan kinerja, melaksanakan kegiatan dan anggaran dengan baik untuk capaian target yang telah ditetapkan dalam RKPD,” harapnya.

Sementara itu Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku bangga dan mengapresiasi kepada jajaran Pemko Tanjungpinang.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus memaksimalkan penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah.

Memang kata Rahma, proses penyerapan APBD tahun ini mengalami keterlambatan karena adanya perubahan regulasi keuangan daerah dari Permendagri Nomor 3 tahun 2006 menjadi Permendagri nomor 77 tahun 2020 sehingga terjadi perubahan sistem dari Simda menjadi SIPD.

“Dampaknya jika tahun lalu dapat mencairkan dana di awal tahun sesuai arahan pemerintah pusat, sekarang tidak bisa lagi karena harus disesuaikan dengan SIPD,” sebutnya.

Baca juga:  Alasan Kejati Kepri Jadikan 5 Tersangka Korupsi Tahanan Kota: Karena Sudah Tua

Rahma menambahkan, implementasi SIPD setiap nomenklatur keuangan daerah juga terdapat perubahan.

Menurutnya, SIPD tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung, tetapi yang ada belanja transfer, belanja operasional, belanja modal, sampai belanja tak terduga.

Sistem baru ini lanjutnya, harus diadopsi oleh pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran, pembiayaan penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan monitoring dan evaluasi.

Oleh karena itu, Rahma berharap kepada seluruh OPD di Pemko Tanjungpinang tetap bekerja keras agar dengan sistem baru ini penyerapan anggaran dapat maksimal.

“Sesuai dengan instruksi Presiden dan Gubernur, diminta seluruh pimpinan OPD untuk segera membelanjakan anggarannya, karena anggaran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD untuk berkomitmen dalam pencapaian target fisik dan keuangan di setiap triwulan.

“Hal itu guna mempercepat penyerapan anggaran tersebut,” harapnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini