29.9 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Sepekan, Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dari 6 Kasus Narkoba

BATAM (HAKA) – Ditresnarkoba Polda Kepri, mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau selama 31 Juli-6 Agustus 2026.

Petugas menangkap 11 tersangka, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, dan menyita ratusan gram narkoba beserta barang pendukung lainnya.

“Total barang bukti meliputi sabu 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, 20 butir tablet ekstasi,” ujar Nona.

Nona mengatakan petugas juga menyita dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate dalam rangkaian pengungkapan enam kasus tersebut.

Rangkaian pengungkapan bermula pada 31 Juli 2026 di Batam Kota dengan penangkapan dua tersangka.

“Petugas menyita 8,5 gram sabu dan timbangan digital dari dua tersangka tersebut,” jelasnya.

Kemudian, pada 1 Agustus 2026 di Batu Ampar, petugas menangkap tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

“Petugas menyita 8,19 gram sabu dari ketiga tersangka tersebut,” sebutnya.

Pada waktu yang sama di Sekupang, petugas menangkap dua tersangka dan menyita 4 gram sabu serta 20 butir ekstasi.

Petugas juga menyita dua cartridge vape yang mengandung Etomidate dari pengungkapan di Sekupang tersebut.

Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, petugas menangkap seorang tersangka pembawa 58,4 gram ganja di Nagoya.

Dua hari kemudian, petugas menangkap dua tersangka di Lubuk Baja dan menyita 5,14 gram sabu.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Petugas menangkap seorang tersangka yang membawa 376,26 gram sabu dalam pengungkapan tersebut.

“Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke laut,” jelas Nona.

Petugas kemudian mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.

Nona menegaskan, jajaran Polda Kepri terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

Baca Juga:  Respon Lambat, Sekdaprov Misni Sentil OPD Soal Aduan SP4N-LAPOR

“Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para pelaku,” tegasnya.

Nona juga mengimbau masyarakat turut memerangi narkotika dan memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 secara gratis selama 24 jam.

Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru