BINTAN (HAKA) – Polres Bintan mengevaluasi kinerja petugas saat operasi Zebra Seligi tahun 2025, di wilayah hukum Polres Bintan, selama sepekan sejak Senin (17/11/2025).
Karendal Ops Polres Bintan, AKP Eriman, menyebut, jajaran Satlatas Polres Bintan, tidak menerbitkan surat tilang bahi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Namun, polisi hanya menegur kepada 137 pengendara. Dengan rincian, motor 108 unit, dan mobil 29 unit.
“Karena satgas ops hanya fokus memberikan edukasi dan teguran kepada pengendara selama sepekan,” terang Eriman.
Menurut Eriman, pihaknya menilai capaian kegiatan personel gabungan sangat positif. Sebab, petugas tidak menemukan pengendara terlibat kecelakaan, selama sepekan terakhir.
“Kecelakaan dan penilangan nihil di wilayah Bintan,” tuturnya.
Meskipun angka kecelakaan nol, Eriman, petugas masih banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Yakni, pengendara tidak memiliki SIM kendaraan.
“Data SIM ini, melonjak tajam sekitar 140 persen dari target operasi,” jelasnya.
Selain itu, kata Erman, pihaknya juga menemukan pelanggaran umum terhadap pengemudi. Meliputi, masih banyak pengendara motor tidak memakai helm, maupun STNK mati.
“Hingga pengemudi mobil yang lupa mengenakan sabuk pengaman (safety belt),” tuturnya.
Untuk itu, kata Eriman, pihaknya mengimbau agar seluruh satgas dapat meningkatkan kegiatan dan koordinasi untuk mencapai target 100 persen, demi terciptanya ketertiban di jalan raya.
“Karena data capaian kinerja ops saat ini, baru di angka 49,45 persen,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Bintan Iptu Yelvis Oktaviano, mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pengendara harus mempunyai kesadaran saat berkendara di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Jangan berpikir karena takut polisi, tapi yang paling penting adalah keselamatan berkendara,” tambahnya.
Pihaknya terus melaksanakan ops hingga tanggal 30 November 2025. “Kami fokus menekan potensi kerawanan dan pelanggaran di jalan raya,” imbuhnya. (rul)





