TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sepanjang tahun 2025 berhasil meraup Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,5 miliar.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan, target PNBP yang harus terkejar tahun ini yaitu senilai Rp 1,4 miliar.
“Kita berhasil melebihi target,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk penindakan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang yang paling menonjol yaitu penangkapan seorang DPO pada Agustus 2025 lalu.
“DPO bernama Herman Yosef Ola Atawolo ini terlibat perkara pengrusakan.Waktu itu Penangkapannya di Kabupaten Lembata, NTT, NTB” sebutnya.
Sementara pada Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 263 perkara.
“Penerimaan perkara berkas tahap | sebanyak 216 perkara, tahap Il 210 perkara dan eksekusi 211 perkara,” ungkapnya.
Pada jalur hukum Restorative Justice (Rj), pihaknya mencatat ada sebanyak 5 perkara, banding 15 Perkara, dan kasasi 18 perkara.
Sedangkan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rachmad melanjutkan, personelnya menyelidiki sebanyak 3 perkara dan menyidik 2 perkara.
“Pra penuntutan dan penuntutan sebanyak 8 perkara, serta melalukan eksekusi terhadap 5 perkara,” ucapnya.
Dari perkara yang Bidang Pidum tangani itu, Kejari Tanjungpinang menerima denda atau uang pengganti dari para terpidana senilai Rp 3,29 miliar.
Kejari Tanjungpinang melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), telah memusnahkan barang bukti dari 8 perkara narkotika.
Meski ada beberapa kasus yang belum terselesaikan, Rachmad berkomitmen untuk segera menuntaskannya dalam waktu dekat.
“Kalau tidak cukup waktu, akan kita kejar pada tahun 2026 mendatang,” tutupnya. (dim)





