TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 78 kasus narkoba terdata sepanjang tahun 2025 di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, dari total 78 kasus itu, sebanyak 60 perkara sudah terselesaikan.
“Sisanya masih pemberkasan dan pelimpahan ke Kejaksaan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Hamam mengaku, kinerja Satresnarkoba Polresta pada tahun 2025 ini cenderung menurun.
Pada tahun 2024 lalu, Satresnarkoba berhasil menyelesaikan tugas 100 persen dari total 81 kasus yang masuk.
“Tahun ini hanya mencapai 76,92 persen, tapi pasti akan kita kejar terus agar selesai semua,” tegasnya.
Dari total 78 kasus tersebut pula, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 108 orang tersangka.
“Total barang buktinya meliputi ganja sekitar 213,54 gram, sabu 12,16 kilogram, serta 254 butir pil ekstasi,” terangnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda, untuk memetakan daerah yang rawan dengan peredaran narkotika.
“Akan kita petakan nanti, karena tersangka narkotika ini jumlahnya cukup banyak,” sebutnya.
Adapun kasus paling menonjol yang berhasil Satresnarkoba ungkap, yaitu pada tanggal 15 Maret 2025. Tersangkanya RO (36), AS (24),
dan RS (33).
“Mereka bertiga kini berada di Lapas Muara Sabak Jambi, barang buktinya sabu seberat 10,7 kilogram,” tukasnya. (dim)





