26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangani 78 Kasus Narkoba

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 78 kasus narkoba terdata sepanjang tahun 2025 di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, dari total 78 kasus itu, sebanyak 60 perkara sudah terselesaikan.

“Sisanya masih pemberkasan dan pelimpahan ke Kejaksaan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Hamam mengaku, kinerja Satresnarkoba Polresta pada tahun 2025 ini cenderung menurun.

Pada tahun 2024 lalu, Satresnarkoba berhasil menyelesaikan tugas 100 persen dari total 81 kasus yang masuk.

“Tahun ini hanya mencapai 76,92 persen, tapi pasti akan kita kejar terus agar selesai semua,” tegasnya.

Dari total 78 kasus tersebut pula, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 108 orang tersangka.

“Total barang buktinya meliputi ganja sekitar 213,54 gram, sabu 12,16 kilogram, serta 254 butir pil ekstasi,” terangnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda, untuk memetakan daerah yang rawan dengan peredaran narkotika.

“Akan kita petakan nanti, karena tersangka narkotika ini jumlahnya cukup banyak,” sebutnya.

Adapun kasus paling menonjol yang berhasil Satresnarkoba ungkap, yaitu pada tanggal 15 Maret 2025. Tersangkanya RO (36), AS (24),
dan RS (33).

“Mereka bertiga kini berada di Lapas Muara Sabak Jambi, barang buktinya sabu seberat 10,7 kilogram,” tukasnya. (dim)

Baca Juga:  APBD 2026 Kepri Segera Jalan, DPA Dibagikan 13 Januari
Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru