TANJUNGPINANG (HAKA) – Jasa Raharja Tanjungpinang telah menyalurkan santunan senilai Rp3,5 miliar, kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang 2025.
Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti mengungkapkan, pihaknya menyalurkan santunan kepada korban yang berasal dari empat daerah di Provinsi Kepri.
“Dari Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Anambas, dan Natuna,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (7/10/2025).
Selama sembilan bulan terakhir itu, pihaknya menangani 207 korban kecelakaan. Jumlah ini, cenderung meningkat dari periode tahun lalu.
“Meski jumlah korban naik, penyaluran santunan justru sedikit menurun,” tuturnya.
Menurutnya, tingkat fatalitas kecelakaan menjadi penyebab menurunnya jumlah santunan.
“Ada penurunan aktivitas pembayaran santunan sebesar 5,87 persen dibanding tahun lalu,” terangnya.
Saat ini, Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan Rp20 juta bagi korban luka-luka.
“Jumlah ini sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nurul mengatakan, untuk menerima santunan tersebut, masyarakat harus melaporkan kejadian kecelakaan ke polisi.
“Masyarakat bisa mengajukan klaim secara langsung di kantor atau melalui layanan digital,” tutupnya. (dim)




