TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri bersama Kejari Tanjungpinang, resmi menghentikan penuntutan 4 tersangka kasus penadahan melalui Restorative Justice (RJ).
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan, Jampidum Kejagung telah menyepakati penghentian kasus itu, saat ekspos perkara tersebut, Senin (10/11/2025).
“Karena, para tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai,” ucapnya usai virtual RJ.
Adapun empat tersangka penadah motor curian itu, yakni, Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap.
“Sebelumnya, mereka terjerat pasal 480, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Devy menerangkan, keputusan RJ ini, telah memenuhi enam syarat utama sesuai Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020.
Di antaranya, telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka belum pernah terkena hukuman, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lalu, ancaman pidana keempat tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Mereka mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi.
“Selanjutnya, ada respon positif dari sejumlah tokoh masyarakat dengan pertimbangan sosiologis,” jelasnya.
Devy menerangkan kronologi kasus para tersangka. Mereka terlibat membantu transaksi jual beli 1 unit motor milik Bungsu Rianto, di Jembatan Dompak Tanjungpinang.
“Kemudian merubah warna sepeda motor tersebut menjadi warna hijau-putih,” tuturnya.
Devy menjelaskan, bahwa empat tersangka itu membantu Ahmad Andrean, dan Galih Fuji, pada tanggal 23 Desember 2024. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara pencurian lain.
Devy menambahkan, pembeli kendaraan curian Deviroyda Hutapea seharga Rp2,8 juta. Lalu, Ahmad dan Saksi Galih mendapatkan keuntungan Rp1,4 juta, Eka Rp1,1 juta.
“Tersangka Zulkarnain Rp 150 ribu, dan Punia Rp150 ribu,” imbuhnya. (rul)





