BATAM (HAKA) – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pihaknya menyelesaikan kasus tiket Pesparawi melalui restorative justice.
“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai,” tegas Nona.
Kasus tersebut sebelumnya menjerat dua tersangka, yakni VEH selaku direktur agen travel dan HEP, oknum PNS Sekretariat DPRD Kepri.
Polisi sebelumnya memeriksa 26 saksi yang terdiri dari pelapor, pengurus LPPD, peserta, pelatih, maskapai, hingga internal Biro Kesra Kepri.
Penyidik juga mengamankan 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara pengadaan tiket kontingen Pesparawi menuju Papua Barat.
Nona menegaskan, penyelesaian perkara itu mengacu pada ketentuan hukum acara pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.
“Kedua belah pihak sepakat melakukan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Nona kepada hariankepri.com, Jumat (14/8/2026).
Nona mengatakan kedua pihak menentukan waktu dan teknis penyelesaian perkara, melalui kesepakatan bersama.
“Restorative justice sesuai kesepakatan kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” pungkasnya. (sih)






