BATAM (HAKA) – Seorang kakek berinisial DY (66), telah mencabuli wanita penyandang disabilitas sebanyak 12 kali hingga hamil, di Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap pada 20 Agustus 2025 saat korban berinisial S (21), melihat pelaku sedang berada di sekitar rumah korban, yang berada di Kavling Batam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Saat ditemui oleh keluarga korban, pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban sebanyak 12 kali hingga hamil,” ujarnya, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (25/8/2025).
Ia mengatakan, bahwa pada 30 Maret 2025 yang lalu, ibu korban merasa curiga dengan kondisi anaknya yang memiliki keterbatasan mental tersebut. Saat itu, korban mengalami perubahan fisik secara drastis dengan perut yang semakin membesar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Pelaku melakukan pencabulan ini sejak tahun 2024 yang lalu,” sebutnya.
Iptu Ridhomengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya kerap menjemput korban dengan sepeda motor untuk keluar rumah.
“Pelaku langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang setelah dijumpai pada 20 Agustus lalu. Kini, pria lanjut usia tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2025,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini pelaku masih di tahan di Polsek Sekupang untuk penyelidikan lebih lanjut hingga beberapa hari ke depan,” tutupnya. (dim)





